Pengertian demokrasi
Tersusun dari 2 kata, yaitu =
Demos = Rakyat
Cratein/cratos = Pemerintahan
Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Menurut Adam Lincoln Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyatPrinsip demokrasi
- Negara berdasarkan konstitusi
- Jaminan perlindungan HAM
- Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
- Pergantian pergantian kekuasaan secara berkala
- Adanya peradilan bebas dan tidak memihak
- Penegakan hukum dan persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum
- Jaminan kebebasan pers
- Berdasarkan Ideologi
2. Demokrasi rakyat = Demokrasi yang mencita citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan kepemilikan pribadi
- Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
2. Demokrasi perwakilan = Rakyat menyalurkan dengan kehendaknya melalui wakil wakilnya
3. Demokrasi perwakilan sistem referendum = Rakyat memilih wakil nya akan tetapi rakyat masih mengontrol wakilnya.
- Berdasarkan titik perhatian rakyat
2. Demokrasi material yaitu Demokrasi yang menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan
3. Demokrasi gabungan yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasi material
Penerapan demokrasi di Indonesia
1. Periode 1945-1949
* Pada masa revolusi
* Demokrasi belum terlaksana dengan baik karena bangsa Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda
2. Periode 1949-1959
* Pada masa RIS
* Yang berlaku pada masa ini adalah demokrasi liberal dengan sistem parlementer pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri
* Pada masa ini pelaksanaan demokrasi tidak berlangsung lama karena RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia
3. Periode 1959 – 1965
* Pada masa orde lama
* Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial politik. Pada masa ini di Indonesia didominasi oleh penyimpangan seperti G30S PKI
* Dengan kegagalan pemberontakan G30S PKI, maka berakhirlah demokrasi terpimpin
3. Periode 1966 – 1998
* Pada masa orde baru
* Demokrasi pancasila mulai diterapkan pada masa ini
* Banyaknya praktik KKN, membuat rakyat menuntut dan berakhir pula Demokrasi Pancasila.
5. Periode 1998-sekarang
* Pada masa reformasi
* Demokrasi di masa ibi mendasarkan pada Pancasila dan UUD Tahun 1945 dengan penyempurnaan pelaksanannya dan perbaikan peraturan peraturan yang tidak demokratis, peningkatan kinerja lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Sistem Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Prinsip Demokrasi Pancasila
- Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
- Demokrasi dengan kecerdasan
- Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
- Demokrasi dengan rule of law
- Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
- Demokrasi dengan HAM
- Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
- Demokrasi dengan otonomi daerah
- Demokrasi dengan kemakmuran
- Demokrasi yang berkeadilan sosial
1. Pancasila sila keempat
2. UUD Tahun 1945 pada pembukaan alinea keempat
3. UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 = Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU
4. UUD Tahun 1945 = Mpr terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut oleh UU
5. Tap MPR RI NOMOR XII/MPR/1998 TENTANG PEMBAHASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
6. UU no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
7. UU no. 2 tahun 1998 tentang partai politik
8. UU no. 5 tahun 1998 tentang pemilihan umum
9. UU no. 4 Tahun 1992 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Asas demokrasi
1. Asas kerakyatan adalah asas k kesadaran akan cinta kepada rakyat
2. Asas musyawarah untuk mufakat
Nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang maha esa,diri sendiri dan orang lain
- Mewujudkan rasa keadilan sosial
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
- Menjamin berdirinya negara republik Indonesia
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasarkan sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang sama serasi dan seimbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintah yang bertanggung jawab
- Aspek formal : proses dan cara rakyat menunjuk wakil wakilnya
- Aspek material : terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran hakikat dan martabat tersebut.
- Aspek normatif: seperangkat norma atau kaidah
- Aspek optatif : tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
- Aspek organisasi : organusasi Sebagai wadah pelaksanaan demokrasi
- Aspek kejiwaan : semangat para penyelenggara dan pemimpin pemerintahan
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
- Sistem konstitusional yang artinya pengendalian pemerintah dibatasi oleh hukum
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
- Presiden adalah penyelenggara negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
- Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
- Arti
- Memberi motivasi kepada seluruh warga masyarakat
- Dapat meningkatkan keamanan, ketertiban masyarakat
- Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotong Royongan
- Meningkatkan rasa kasih sayang diantara sesama warga masyarakat
- Perilaku demokrasi di lingkungan keluarga
- 1. Saling menghargai pendapat satu sama lain
- 2. Saling menghormati dan menyayangi satu sama lain
- 3. Mendiskusikan permasalahan yang terjadi dalam keluarga
- 4. Saling berbagi peran dalam keluarga
- Perilaku demokrasi di lingkungan sekolah
- 1. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS
- 2. Berdiskusi dalam pemecahan masalah bersama
- 3. Membuat struktur organisasi kelas
- Perilaku demokrasi di lingkungan masyarakat
- 1. Memiliki ketua, RT RW atau Kepala desa
- 2. Melakukan musyawarah desa
- 3. Menghargai perbedaan suku agama ras dan golongan
- 4. Mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan bersama.
- Ikut menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat
- Ikut meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokratis
- Turut serta dalam meningkatkan program pendidikan politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945
- Ikut meningkatkan kesadaran dan peran serta politik masyarakat.
No comments:
Post a Comment