Lingkungan Hidup
Pengertian Lingkungan Hidup
Untuk memahami pengertian lingkungan hidup, kamu harus memahaminya dalam perspektif pengertian umum dan pengertian berdasarkan undang-undang. Secara umum, lingkungan hidup merupakan kesatuan antara seluruh makhluk hidup dan non-hidup, meliputi berbagai unsur lingkungan serta manfaatnya termasuk interaksi seluruh spesies dan sumber daya alam.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Jadi, kalau disimpulkan, lingkungan hidup ialah kesatuan antara makhluk hidup dan non-hidup secara keseluruhan dalam kehidupan di bumi.
Lingkungan hidup itu meliputi lingkungan biotik atau benda hidup dan lingkungan abiotik atau benda mati. Sederhananya, di dalam lingkungan hidup itu ada sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB).
Jenis Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup dalam perspektif ilmu geografi terbagi menjadi dua, yakni lingkungan hidup alamiah dan lingkungan hidup buatan. Lingkungan hidup alamiah merupakan suatu sistem kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, dan komponen-komponen abiotik lainnya tanpa adanya campur tangan manusia. Interaksi yang terjadi di dalam lingkungan alamiah dan sekitarnya membentuk suatu sistem ekologi (ekosistem).
Sedangkan, lingkungan hidup buatan adalah lingkungan hidup alamiah yang sudah didominasi oleh kehadiran manusia. Lingkungan hidup binaan dapat terbentuk, antara lain karena jumlah penduduk dan kebutuhan hidup manusia yang makin meningkat sehingga memaksa manusia mengubah lingkungan hidup alamiah.
Dalam proses membentuk lingkungan hidup binaan itu manusia menghasilkan limbah. Lingkungan hidup binaan bersifat labil karena tingkat heterogenitas organisme hidup di dalamnya rendah.
Lingkungan Hidup dan Pencemaran Lingkungan
Perkembangan zaman dan peradaban manusia tentunya memiliki dampak bagi keberadaan lingkungan hidup. Salah satu persoalan yang cukup merusak lingkungan hidup ialah pencemaran lingkungan.
Pengertian pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ialah masuknya unsur-unsur baru atau meningkatnya unsur-unsur tertentu melalui kegiatan manusia, hingga melampaui “baku mutu” lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan dapat menimbulkan gangguan ringan hingga berat terhadap kualitas lingkungan.
Nah, pencemaran lingkungan terbagi menjadi lima macam, yakni pencemaran udara, air, tanah, suara, dan suhu panas. Pencemaran udara disebabkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, pembakaran hutan, pembakaran sampah, dan lain sebagainya. Akibatnya pun beragam, salah satu diantaranya ialah menipisnya lapisan ozon, efek rumah kaca, hujan asam, dan lain sebagainya.
Pencemaran air disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya zat kimia, pembusukan sampah organik di dalam air, deterjen yang terbuang di sumber air, dan lain sebagainya. Akibatnya, persediaan air bersih menjadi berkurang, kehidupan biota air terganggu, dan lain sebagainya.
Lalu, pencemaran tanah disebabkan oleh limbah industri, limbah pertambangan, pestisida, sampah plastik, kaleng, besi bekas, hingga infiltrasi air laut. Akibat dari pencemaran tanah seperti berkurangnya kualitas tanah, membuat tanaman dan tumbuh-tumbuhan sulit hidup, merusak ekosistem, dan lain sebagainya.
Pencemaraan suara disebabkan oleh suara-suara bising dari mesin pabrik, suara kendaraan yang tidak menggunakan filter pada knalpot, suara klakson, hingga sirine. Adapun, pencemaran suara itu dapat mengakibatkan kebisingan, gangguan syaraf pendengaran, bahkan hingga gangguan kesehatan jantung pada manusia.
Dan, pencemaran terakhir ialah pencemaran panas bumi. Pencemaran tersebut disebabkan oleh limbah radioaktif atau radiasi elektromagnetik, limbah mesin industri, hingga limbah dari pembangkit tenaga listrik. Akibat dari pencemaran panas tersebut seperti pemanasan global di bumi, terganggunya kehidupan makhluk hidup, dan lain sebagainya.
Kerusakan Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan pada dasarnya berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Berikut beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang akan terjadi bila pencemaran lingkungan dibiarkan begitu saja:
Banjir.
Tanah longsor.
Pencemaran.
Letusan gunung.
Gempa bumi.
Angin topan dan angin puting beliung.
Musim kemarau panjang.
Tsunami, dan lain sebagainya.
Bagaimana Quipperian? Ngeri kan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan pencemaran lingkungan? Pengetahuan semacam ini sangat penting kamu pelajari dalam pelajaran geografi agar kamu tidak menjadi orang yang ikut merusak lingkungan hidup.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Untuk menyelematkan lingkungan hidup dari pencemaran lingkungan, ada beberapa upaya pelestarian. Apa saja upayanya? Simak di bawah ini ya, Quipperian.
1. Upaya Pelestarian Hutan
a. Hutan lindung yaitu, suatu kawasan yang bertujuan melindungi tata air dan tanah pada suatu kawasan tertentu.
b. Taman nasional yaitu, sistem pengelolaan terpadu yang meliputi perlindungan, pengawetan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya hayati yang terdapat di dalamnya. Contoh taman nasional di indonesia yaitu, Taman Nasional gunung Leuser di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.
2. Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Bentuk pelestarian keanekaragaman hayati sifatnya perlindungan terhadap makhluk hidup. Contohnya: suaka marga satwa (perlindungan hewan-hewan langka), cagar alam (perlindungan hewan dan tumbuhan), dan adanya daerah-daerah konservasi.
3. Upaya Pelestarian Sumber Daya Udara
Pelestarian udara dapat dilakukan melalui pengurangan pengguanaan berbagai alat/mesin yang memiliki gas buang terutama karbondioksida (CO2) yang berasal dari asap kendaraan bermotor, industri, dan gas buang hasil pembakaran lainnya. Untuk mengurangi kadar pencemaran karbondioksida (CO2) di udara, dapat dilakukan dengan melakukan penghijauan dan melestarikan hutan karena tumbuhan dapat berfungsi sebagai penyaring udara melalui proses fotosintesis yang dilakukan tumbuhan melalui mulut daun (stomata).
4. Upaya Pelestarian Tanah dan Sumber Daya Air
Pelestarian sumber daya air dilakukan dengan mencegah pencemaran, merawat dan membersihkan pintu-pintu air, dan menghemat air. Hutan-hutan di sekitar sungai, danau, mata air, dan rawa perlu dipertahankan luas dan kelestariannya. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai misalnya melalui pelaksanaan program kali bersih (prokasih) pada sungai-sungai yang tercemar.
No comments:
Post a Comment