HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
B. Perkembangan HAM
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para raja.
Pada 1689, lahir UU HAM (Bill of Rights) di Inggris. Menurut Bill of Rights, asas persamaan harus diwujudkan betapa pun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud. Untuk mewujudkan kebebasan yang bersendikan persamaan hak warga negara , lahirlah sejumlah istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakatnya.
Teori kontrak sosial adalah teori yang menyatakan hubungan antara penguasa dan rakyat didasari oleh sebuah kontrak yang ketentuan-ketentuannya mengikat kedua belah pihak.
Trias Politika adalah teori tentang sistem politik yang membagi kekuasaaan pemerintahan negara dalam tiga komponen : pemerintah (eksekutif), parlemen (legislatif), dan kekuasaan peradilan (yudikatif).
Teori hukum kodrati menyatakan bahwa di dalam masyarakat manusia ada hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dilanggar oleh negara dan tidak diserahkan kepada negara.
Teori hak-hak dasar persamaan dan kebebasan yang menyatakan semua manusia dilahirkan sama dan merdeka. Manusia dianugerahi beberapa hak yang tidak terpisah-pisah, diantaranya hak kebebasan dan tuntutan kesenangan.
Pada 1789 lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah atau penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia di USA pada 6 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Roosevelt. Keempat hak itu adalah : hak kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya, hak kebebasan dari kemiskinan dan hak kebebasan dari rasa takut.
Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi :
Generasi pertama, HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua, Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis seperti dikampenyekan generasi pertama, tetapi juga menyerukan hak-hak sosial, ekonomi, poltik dan budaya.
Generasi ketiga, Menyerukan wacana kesatuan HAM antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat, Peran dominan negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecendrungan penagabaian aspek kesejahteraan rakayat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini.
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo merupakan organisasi pegerakan nasional pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.
Pemikiran HAM pada periode awal paska kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sejarah pemikiran HAM pada masa demokrasi parlementer dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah pemikiran HAM. Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi 2 konvensi Internasional HAM yaitu :
Empat konvensi Geeneva 1949 dengan UU No.59 tahun 1958 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
Konvensi Hak Politik Perempuan dengan UU No. 68 tahun 1958 yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi, serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.
Setelah berakhirnya demokrasi parlementer, sistem demokrasi kembali diubahmenjadi sistem demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden. Kekuasaaan presiden bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. Hingga lahirlah sebuah masa Orde Baru yang mulanya menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun demikian, akhirnnya sikap akomodatif pemerintah Orba terhadap tuntutan HAM masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HAM oleh negara. Masa Pemerintahan Orba amsih sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur negara.
Tahun 1998, era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orba sekaligus menandaiberakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Tak kalah pentingnya dari perubahan perundangan, pemerintah era reformasi juga melakukan ratifikasi terhadap instrumen HAM Internasional untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia.
No comments:
Post a Comment