Thursday, December 6, 2018

Sejarah Pancasila



Sejarah Pancasila
Lahirnya pancasila dilatar belakangi oleh sejarah masuknya agama besar di nusantara ( islam, hindu, budha ) menjadi landasan hidup beragama dan bermasyarakat. Selain itu juga didasari atas pergerakan Indonesia yang dimulai sejak masa hindu budha yakni pada masa kerajaan majapahit. Perumusan pancasila sendiri dimulai saat jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 april 1945, karena hal itu dengan berdirinya sebuah negara maka harus memiliki landasan atau dasar bagi negara itu sendiri maka dirumuskanlah Pancasila.
Isi dari pancasila itu sendiri tertuang dalam isi pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 mei 1945 yakni : pri kebangsaan, pri kemanusiaan, pri ketuhanan, pri kerakyatan dan pri kesejahteraan. Proklamasi juga memiliki hubungan yang erat dengan lahirnya pancasila karena proklamasi merupakan titik kuliminasi dari perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaanselain itu proklamassi juga dianggap sebagai konsekuensi bangsa Indonesia yang telah merdeka dan menyamakan kedudukannya dengan bangsa lain selain itu juga merupakan konsekuensi keluar yakni menyebarkan pemberitaan tentang kedaulatan atau kemerdekaan terhadap bangsa lain.
Pancasila sebagai sistem nilai
Sistem secara sederhana yang dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Sedangkan nilai yaitu salah satu cara atau tolak ukur dalam suatu objek yang bersifat abstrak. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat.
Pancasila juga dapat bersifat objektif dan subjektif. bersifat objektif artinya nilai – nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara – negara lain, tentunya tidak dengan nama pancasila. Sedangkan bersifat subjektif artinya bahwa nilai – nilai pancasila itu terletak pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri yaitu masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai pancasila itu sendiri merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari – hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
Makna sila – sila pancasila
1. Arti dan makna sila ketuhanan yang maha Esa
Dalam konteks bernegara pancasila mengatur kebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dengan sila ketuhanan yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing – masing.
2. Arti dan makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Dengan adanya sila ini dengan sendirinya jika dalam kelompok terdapat ras, tidak boleh berbuat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Hal ini berarti bahwa setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.
3. Arti dan makna sila persatuan indonesia
Makna dalam sila ini adalah nasionalisme, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat indonesia.
4. Arti dan makna sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwaakilan.
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan – keputusan yang diambil secara bulat.
5. Arti dan makna sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan berarti adanya persamaaan dan salin menghargai karya orang lain. Kemkmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik.

Isme – isme dewasa ini
Liberalisme : Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan
individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
Nasionalisme : nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik”.
Sosialisme : (sosialism) secara etimologi berasal dari bahasa Perancis sosial yang berarti kemasyarakatan. Istilah sosialisme pertama kali muncul di Perancis sekitar 1830. Umumnya sebutan itu dikenakan bagi aliran yang masing-masing hendak mewujutkan masyarakat yang berdasarkan hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang atau lembaga perorangan atau swasta yang hanya memperoleh laba tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam arti tersebut ada empat macam aliran yang dinamakan sosialisme: (1) sosial demokrat, (2) komunisme,(3) anarkhisme, dan (4) sinkalisme (Ali Mudhofir, 1988). Sosialisme ini muncul kira-kira pada awal abad 19, tetapi gerakan ini belum berarti dalam lapangan politik. Baru sejak pertengahan abad 19 yaitu sejak terbit bukunya Marx, Manifes Komunis (1848), sosialisme itu (seakan-akan) sebagai faktor yang sangat menentukan jalannya sejarah umat manusia.
Terorisme : adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Amandemen UUD’45
Undang – undang di indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan – perubahan ). Sejak mei 1998 bangsa indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan dengan catatn :
• Amandemen tidak merubah negara kesatuan republik Indonesia
• Amandemen tidak merubah pembukaan UUD’ 45
• Amandemen tetap mempertahankan sistem presidensial
Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 majelis permusyawaratan rakyat RI telah empat kali menetapkan perubahan pasal – pasal yang di ubah dan ada pula pasal – pasal yang ditambah.
I. Perubahan pertama terhadap pasal UUD’45 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999.
II. Perubahan Kedua ini dilakukan pada sidang MPR, tepatnya pada tanggal 18 agstus 2000.
III. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 november 2001.
IV. Perubahan keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan agustus 2002.

Pelaksanaan UUD’45 pada masa awal kemerdekaan ( 18 agustus 1945 – 27 desmber 1949 )
Dengan ditetapkannya pancasila dan UUD ’45 oleh PPKI mmerupakan modal berharga untuk mendapatkan pemerintahan RI yang bisa berjalan dengan baik. Namun sebelum cita – cita itu terwujud bangsa Indonesia harus dihadapkan pada masalah baru yaitu kehadiran tentara sekutu dan nica ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat pemerintah dan rakyat Indonesia memusatkan perhatian dan upaya mempertahankan negara kesatuan RI dan sistem pemerintahan berdasarkan UUD’45 belum dapat dilaksanakan.
Pada awal berdirinya negara ini banyak lembaga tinggi negara belum terbentuk. Hal ini kemudian diantisipasi dengan aturan peralihan pasal 4. Untuk memperkuat kedudukan komite nasional Indonesia pusat, maka pada tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X yang isinyaa KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diberi tugas legislativ dan ikut menetapkan GBHN.
Pada tanggal 3 november 1945 diumumkan lagi maklumat wakil presiden tentang pembentukan partai – partai politik. Selanjutnya atas usul KNIP keluarlah maklumat pada tanggal 14 november 1945 yang isinya merubah kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
Maka seejak tanggal 14 november 1945 itu kekuasaan eksekutif dipegangkan oleh perdana mentri dan mentri – mentri yang bertanggung jawab kepada KNIP bukan kepada presiden. Di lain pihak perundingan dengan belanda dan sekutu memenangkan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh belanda pada tanggal 27 desember 1945 dengan syarat :
a. Negara RI dipecah – pecah menjadi negara – negara bagian (RIS)
b. UUD’45 diganti menjadi UUD KRIS
Maka sejak saat itu Indonesia menjadi negara serikat dengan UUD yang ditentukan oleh sekkutu dengan paham liberalisme.
Masa UUDS 1945 ( 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959 )
Sejak diberlakukannya UUD kris maka Indonesia menjadi negara federal. Tetapi semangat dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempersatukan republik Indonesia kembali menjadikan negara RI utuh kembali. Pada tanggal 17 gustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS 1950 dan system pemerintahan bersifat perlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia menurut pasal 1 UUDS RI 1950 menyatakan :
1. RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2. Kedaulatan RI adalah di tangan dan dilakukan oleh pemerintah bersama – sama DPR.
Sistem pemerintahan nyang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana mentri. Pada saat mulai berlakunya UUDS 1950 badan legislatif yang ada adalah DPR ssementara yang terdiri dari gabungan DPR RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah dengan anggota atas penunjukan presoden.
Pada sistim parlementer fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan digantikan oleh perdana mentri sehingga presiden hanya sebagai kepala negara atau simbol negara. Presiden sebagai kepala negara memilik tugas – tugas sebagai berikut :
A. Mewakili negara di acara – acara negara
B. Mengangkat duta dan konsult
C. Menerima tamu negara
D. Menyatakan perang
Sedangkan dalam sistim presidensial presiden memiliki fungsi sebagai kepala pemerintahan yaitu bertugas menjalankan semua sistim pemerintahan dalam satu negara.
Pada perkembangannya dengan adanya UUDS 1950 ini menyebabkan munculnya banyak masalah dalam pemerintahan negara sehingga presiden soekarno memutuskan untuk kembali mengguanakan uud 1945 sebagai dasar negara Indonesia dan setelah itu pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi:
a. Pembubaran konstituante
b. Berlakunya kembali UUD’45 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. Pembentukan MPR sementara dan DPA sementara.
Dengan adanya dekrit inilah yang menjadi sumber hukum dan penyelenggaraaan pemerintahan.
Pelaksaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru
Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Masa orde lama di mulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mulai berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945 bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu merupakan sumber hukum dan ketatanegaraan yang sangat penting di Negara Republik Indonesia.
Pada masa orde lama, seharusnya segala sistem pemerintahan dan pelaksanaannya sesuai yang di atur dalam UUD 1945. Akan tetapi, dalam kenyataannya terdapat berbagai penyimpangan.Seperti pengangkatan presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup yang jelas – jelas bertentangan dengan UUD 1945.

masa orde baru ( 11 maret 1966 – 21 mei 1998 )
orde baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali pada kemurnian pelaksanaan pancasila dan UUD’45. Tekat orde baru ialah melaksanakan pancasila dan UUD’45 dengan murni dan konsekuen. Namun pada masa ini juga terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah juga cenderung untuk kepentingan golongan. Selain itu juga terjadi banyak teror fisik maupun psikologis.
Dalam pelaksanaan Orde Baru berusaha melaksanakan demokrasi dengan sebaik – baiknya anatara lain dengan menyelenggarakan pemilihan umum guna mewujudkan adanya MPR.
Pembukaan UUD 1945 ( arti dan makna )
Arti dan Makna Alinea – alinea pembukaan UUD 1945
• Alinea pertama
Pada alinea pertama terdapat dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan.
• Alinea kedua
bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya ke merdekaan atas kedauatan sendiri, berhasil membentuk negara indonesia yang dicita – citakan dan mempunyai sifat – sifat tertentu.
• Alenia ketiga
Bangsa indonesia menyatakan kemerdekaan indonesia itu atas kekuatan bangsa indonesia sendiri , didukung oleh seluruh rakyat.
• Alenia keempat
Berisi pokok kaidah negara yang fundamental yaitu : fungsi dan tujuan negara , keharusan adanya undang – undang dasar, adanya asas politik negara yaitu republik yang berkedaulatan dan adanya asas kerohanian negara.
Tujuan pembukaan UUD 1945
1. Mempertanggungjawabkan
2. Menetapkan cita – cita bangsa
3. Proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan.
4. Sebagai ketentuan pedoman dan pegangan.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan UUD
Aline – alinea dalam pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan sendiri dengan UUD. Alinea pertama sampai ketiga memiliki hubungan dengan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indoonesia, tidak mempunyai hubungan yang organis dengan UUD.
Sedangkan alinea keempat memiliki hubungan dengan terbentuknya UUD itu sendiri selain itu juga memiliki hubungan dengan pembentukan pemerintahan negara akan diatur di dalam UUD. Kemudian negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Dan sebagai ditetapkannya dasar pancasila.

Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945
letak dan sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi
1. Proklamasi dan pembukaan adalah satu kesatuan.
2. Ditetapkannya pembukaan pada 18 agustus 1945 bersama – sama dengan ditetapkannya UUD
3. Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci.

Pancasila sebagai orientasi dan kerangka acuan pembangunan
pancasila sebagai orientasi pembangunan.
Pada saat ini pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme dari pada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yamg bersifat global. Fungsi pancasila ialah memberi orientasi terbentuknya struktur kehidupan sosial politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan sosial budaya. ada dua fungsi dari pancasila sebagai kerangka acuan: 1. Pancasila menjadi dasar visi yang memeberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial budaya yang akan datang. 2. Pancasila sebagai nilai – nilai dasar menjadi refrensi kritik sosial budaya.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai – nilai dasar pancasila secara normativ menjadi dasar, keranga acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonsia.
1. Sebagai paradigma pembangunan pendidikan.
Pendidikan pada dasarnya adalah pemanusiaan, dan ini memuat hominiasi dan humanisasi. Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan berbangsa kita adalah melalui pendidikan .
2. Sebagai paradigma pembangunan ideologi.
Ideologi merupakan prinsiip dunamika, karena merupakan pedoman yang berbentuk cita – cita
3. Sebagai paradigma pembangunan politik.
Dengan kelima prinsipnya pancasila menjadi dasar yang cukup integratif bagi kelompok – kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Dalam penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, pancasila lah yang menjadi landasan filos0fisnya.
5. Sebagai paradigma pengembangan sosial
Karena indonesia memiliki keberagaman budaya maka untuk mempersatukannya tetap menggunakan pancasila sebagai landasannya.
6. Sebagai paradigma pembangun ketahanan nasional
7. Kaitan pancasila dengan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan.
8. Sebagai paradigma pembangun hukum
Hukum di indonesia bersumber pada pancasila
9. Sebagai paradigma pembangun beragama
Untuk mewujudkan kesatuan dan menghargai pluralitas dalam masyarakat.
10. Sebagai paradigma perkembangan iptek
Ilmu teknologi yang berkembang harus dapat dipertanggung jawabkan tentang hak dan kewajiban dalam mengembangkan iptek diatur dalam pancasila.

No comments:

Post a Comment